SPcom JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 575.068.799.722,52 atau Rp 575 miliar akibat dugaan ekspor 5,3 juta ton bijih nikel (nikel ore) ke China. Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria mengatakan, kerugian itu timbul dari ekspor ilegal bijih nikel sepanjang 2020 hingga Juni 2022.
Ya (dugaan kerugian negara sementara Rp 575 miliar) dari Januari 2020 sampai dengan Juni 2022, ujar Dian, seperti dilansir Kompas.com, Jumat (23/6). Dalam data yang dikirimkan Dian terdapat perbedaan ekspor bijih nikel berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan laman Bea Cukai China,
Menurut Dian, berdasarkan data di situs Bea Cukai China, negeri tirai bambu itu mengimpor 3.393.251.356 kilogram biji nikel dari Indonesia dengan nilai 193.390.186 dollar Amerika Serikat (AS). Kemudian, 839.161.249 kilogram bijih nikel dari Indonesia dengan nilai 48.147.631 dollar AS pada 2021.
Selanjutnya, China mengimpor 1.085.675.336 kilogram nikel ore dari Indonesia pada 2022. Aktivitas ekspor tersebut menjadi ilegal karena sejak 2020, pemerintah Indonesia melarang ekspor bijih nikel sebagai salah satu langkah hilirisasi sektor pertambangan. Ilegal. Kan sejak Januari 2020 dilarang ekspor ore nikel, ujar Dian
KPK menduga, 5,3 juta ton nikel itu bersumber dari lubang tambang di daerah Indonesia timur, yakni Sulawesi dan Maluku Utara. Mestinya dari lumbung nikel ya Sulawesi dan Malut, tutur Dian. Pihaknya juga menduga terdapat penyalahgunaan wewenang dalam ekspor nikel ore tersebut. (SP)