SPcom JAKARTA – Penyembelihan hewan kurban biasanya dilaksanakan setelah salat Idul Adha hingga Hari Tasyrik tiga hari. Itu artinya, penyembelihan akan berakhir pada 1 Juli 2023 atau 2 Juli 2023 mengingat ada dua versi Idul Adha pada 2023 ini.
Bukan hanya disembelih, pembagian daging kurban juga pelu memperhatikan golongan penerima yang paling berhak.
Tak sembarang orang sebenarnya berhak mendapatkan daging kurban. Berikut daftar golongan utama penerima daging kurban.
Shohibul Kurban dan Keluarganya
Shohibul kurban merupakan sebutan untuk orang yang berkurban. Hewan disebut hewan kurban jika disembelih di hari raya Idul Adha hingga Hari Tasyrik berakhir.
Namun, yang perlu menjadi catatan adalah porsi perolehan untuk pekurban dan keluarganya maksimal hanya sepertiga dari seluruh bagian. Selebihnya, daging diberikan kepada yang lebih berhak. Pekurban juga dilarang menjual daging kurban miliknya.
Tetangga Shohibul Kurban
Dalam Islam, tetangga selalu diibaratkan sebagai saudara. Sebagai umat Islam tetangga bahkan dihitung empat puluh rumah ke samping kanan, kiri, depan, dan belakang. Jika ada di antara tetangga tersebut mati karena kelaparan maka tengoklah siapa tetangganya yang lain, dan apakah mereka telah melakukan kewajiban saling berbagi makanan.
Prinsip ini ternyata juga diterapkan dalam pembagian daging kurban. Para tetangga menjadi salah satu yang berhak menerima daging kurban dari pekurban. Pembagiannya adalah sepertiga bagian meskipun merupakan orang yang berkecukupan.
Fakir Miskin, Yatim Piatu, Dhuafa
Berikutnya yaitu fakir miskin, yatim piatu, serta dhuafa juga harus mendapatkan daging kurban. Mereka akan mendapatkan sepertiga daging kurban. Golongan ini merupakan golongan yang paling membutuhkan. Tiga golongan ini bahkan menjadi golongan yang utama yang berhak mendapatkan daging.
Jika ada umat muslim lain merasa daging kurbannya terlalu banyak, maka mereka dipersilakan memberikannya kepada golongan ini. Begitu pula dengan dua golongan sebelumnya yaitu shohibul kurban dan para tetangga.
Jika keduanya merasa sudah cukup mengkonsumsi daging kurban, maka bagian yang tidak termakan bisa diberikan kepada fakir miskin, yatim piatu, dan dhuafa. Hal ini sekaligus mengajarkan kepada kita agar tidak tamak dalam mengkonsumsi suatu makanan. (SP)