SPcom KENDARI – Prajurit TNI AD, Prada FA diduga memperkosa mahasiswi di Kendari, Sulawesi Utara. Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Mayor CPH Usamma, mengatakan mereka sudah menerima laporan.
“Iya, kami sementara selidiki,” kata Mayor Usamma, Senin (10/7).
Dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Senin (26/6) di sebuah rumah di Kota Kendari. Keluarga korban yang tidak menerima hal itu kemudian melaporkan ke Denpom XIV/3.
Pihak Denpom kemudian turun tangan menyelidiki kasus ini. Mulai dari memeriksa saksi hingga mengecek lokasi kejadian.,
“Kami sudah mengumpulkan bukti di TKP (tempat kejadian perkara), namun sampai hari ini masih ada beberapa bukti yang disampaikan korban namun belum ditemukan penyidik di TKP,” ucap Usamma.
Usamma memastikan akan mengusut tuntas kasus ini. Prada FA saat ini juga ditahan demi kepentingan penyelidikan.
“Klarifikasi yang saya berikan bukan upaya pembelaan terhadap anggota, proses hukum tetap akan kami lanjutkan sampai tuntas dan transparan, dibuktikan dengan adanya laporan pengaduan, kami langsung menindaklanjutinya,” kata Usamma.
Dia kembali menegaskan, apabila Prada FA terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi hukum sesuai perbuatannya.
“POM menjamin, tidak ada upaya menutupi kesalahan anggota. Namun dalam proses hukum ini, kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai undang-undang,” tandasnya. (SP)