SPcom BENGKULU – Perbuatan bejat dilakukan RI (41) menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun hingga hamil.
RI melakukan perbuatan tersebut setiap anaknya menginap di rumahnya. RI dan ibu anaknya telah bercerai beberapa tahun lalu.
Kapolsek Napal Putih Iptu Sugeng Prayitno menjelaskan, kejadian ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kepada pihaknya. Ibu korban terkejut setelah anaknya menunjukkan hasil tes kehamilan dan menceritakan apa yang dialami.
“Pelaku langsung kita jemput dari rumahnya dan saat ini kita masih periksa dan kita tahan,” ujarnya, Rabu (12/7/2023).
Dari pemeriksaan awal, lanjutnya, RI mengaku telah empat kali menyetubuhi anak kandungnya itu. Ia pun selalu mengancam dan memukul anaknya jika mengadukan kepada pihak lain.
“Dugaan sementara pelaku bukan hanya melakukan kekerasan seksual, namun juga kekerasan fisik. Kita juga akan melakukan pemeriksaan saksi yang memang kerap melihat kekerasan fisik yang dilakukan pelaku,” tandasnya.
Pelaku terancam Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun penjara.(YG4)