SPcom ACEH – Seorang pemuda nekad jadi maling kulkas dan mesin cuci di rumah kosong demi bayar cicilan honda pacar. Ia telah berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Langsa Timur dirumahnya, senin (10/7/2023).
Kasus pencurian dirumah kosong milik korban Rosmawati (62) terjadi di Dusun Bahagia Gampong Meurandeh Tengoh, Kecamatan Langsa Lama, ketika korban menjaga suaminya dirumah sakit RSUD Langsa, sabtu (8/7/2023).
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, melalui Kapolsek Langsa Timur Iptu Aulia Budiman, Rabu (12/7/2023) membenarksn Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Langsa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian di rumah korban milik Rosmawati (62) di Dusun Bahagia I Gampong Meurandeh Tengoh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
Tersangka pelaku berinisial IV alias Van (18) warga Gampong Meurandeh Tengoh, Kecamatan Langsa Lama, diduga melakukan pencurian di rumah korban pada Sabtu (8/7/2023) saat rumah ditinggal korban menjaga suaminya yang di rawat di RSUD Langsa.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka pelaku masuk ke rumah kosong melalui pintu depan mencuri satu unit kulkas dan satu unit mesin cuci” terang Kapolsek.
Kejadian itu ketika korban bersama keluarganya pulang dari rumah sakit masuk ke dalam rumah, diketahui bahwa satu unit kulkas dan satu unit mesin cuci sudah tidak ada lagi/hilang.
Selanjutnya korban membuat laporan pada hari Senin (10/7/2023) ke Mapolsek Langsa Timur, ucap Kapolsek.
Atas laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Langsa Timur untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan akhirnya didapati bukti salah satunya dari rekaman CCTV yang dapat mengungkap kasus pencurian tersebut.
Setelah teridentifikasi, tak kurang dari delapan jam tersangka pelakunya berhasil diamankan di rumahnya pada Senin (10/7/2023) dari awal perkara di laporkan, sebut Kapolsek.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban dan barang barang bukti yang diamankan satu unit kulkas dan satu unit mesin cuci .
Sementara tersangka pelaku mengaku melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk cicilan sepeda motor pacarnya, jelas Kapolsek.
Kepada tersangka pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya lima tahun. (SP)