SPcom JAKARTA – Motivator Mario Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp 5 Miliar. Laporan itu teregistrasi dalam surat tanda penerimaan laporan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/ Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2023. Pelapornya atas nama Sunyoto Indra Prayitno.
Penipuan diduga dilakukan pada 18 Agustus 2022, dengan terlapor atas nama pasangan suami istri Maryono Teguh dan Linna Susanto. Maryono Teguh adalah nama asli Mario Teguh.
Kuasa hukum pengusaha skincare, Sunyoto Indra Prayitno, Djamaludin Kadeboen mengungkap duduk perkara dugaan penipuan ini bermula dari pelapor yang telah mengeluarkan uang untuk mengontrak Mario Teguh untuk mempromosikan produk skincare.
Namun, diduga sang motivator tidak menepati janjinya dan merugi hingga Rp 5 miliar.
“Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan. Sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar sekitar Rp 5 miliar,” kata Djamaludin di Jakarta, Kamis, (13/7/2023).
Dalam laporan tersebut, Djamaludin menyebut kliennya juga melaporkan istri Mario Teguh, Linna Susanto. Dengan alasan diduga terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang dilayangkan ke polisi.
“Beliau selaku BA sekaligus juga istrinya jadi ada dua yang bersangkutan. Ada perjanjian sebelumnya bahwa yang bersangkutan menjanjikan dan mengiming-imingi dengan menggunakan jasa beliau,” ujarnya.
“Itu klien kami bisa naik dalam beberapa bulan dan klien kami berkewajiban untuk memberikan uang kepada yang bersangkutan dan sudah diberikan. Namun, faktanya tidak berjalan sebagaimana dijanjikan,” kata Djamaluddin menambahkan.
Mario teguh diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Memang kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP (laporan polisi) terhadap seseorang yang berinisial MT, LP-nya dengan nomor 3505 saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan di Polda Metro Jaya,” ujarnya. (SP)