Menko Airlangga Hartarto Mangkir Dari Pemeriksaan Kejagung

SPcom JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto batal diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

“Saya sampaikan terkait dengan ketidakhadiran dari saksi AH. Kita tunggu sampai jam 6 lewat beliau tidak hadir,” ujar Kapuspen Kejagung Ketut Sumendana dalam jumpa pers, Selasa (18/7).

Ketut menyebut Ketua Umum Partai Golkar itu tidak menjelaskan alasannya absen pemanggilan.

“Beliau tidak hadir dan tidak berikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannya,” ucap Ketut, seperti dilansir suara.com.

Sebelumnya, Ketut mengatakan Airlangga diperiksa berkaitan dengan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terpidana lain kasus ini.

“Tentu terkait dengan, pertama, perbuatan melawan hukum yang sudah terbukti dari beberapa terpidana sebelumnya,” kata Ketut di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/7).

Ketut menyampaikan Kejagung juga akan mendalami perihal proses prosedur perizinan, kebijakan, serta pelaksanaan kegiatan dari ekspor dan impor CPO.

Oleh sebab itu, penyidik Kejagung membutuhkan keterangan dari Airlangga terkait dengan hal-hal tersebut.

“Perkara CPO ini sudah bergulir. Sudah secara intensif tim penyidik Jampidsus melakukan serangkaian pemeriksaan,” tuturnya. (SP)

Airlangga HartartoKejagung RIKorupsimenkoMinyak gorengpemeriksaantak hadir
Comments (0)
Add Comment