Mahkamah Agung Larang Keras Nikah Beda Agama

SPcom JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) kini tengah memberi larangan keras kepada para hakim seantero negeri terhadap dikabulkannya perkara nikah beda agama.

Larangan tersebut dimuat dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Salah satu poin dalam SEMA tersebut berbunyi “Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.”

Otomatis, hakim di penjuru negeri dituntut untuk tak memberikan izin secara hukum bagi para calon mempelai yang memiliki keyakinan berbeda. Sontak, publik kini terpecah menjadi dua respon yakni pro dan kontra.

Seperti dikutip suara.com, reaksi positif salah satunya muncul dari Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid dalam keterangan resminya, Rabu (19/7/) memberikan apresiasi terhadap MA yang telah menutup pintu bagi pernikahan beda agama.

Senada dengan Hidayat, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh Selasa (18/7/2023) menilai langkah MA tersebut memberikan kepastian hukum dalam perkawinan dan upaya menutup celah bagi pelaku perkawinan beda agama.

Asrosun juga menilai bahwa selama ini mereka yang melakukan perkawinan agama mempermainkan dan mengakali hukum sehingga bisa memperoleh lampu hijau untuk diakui sebagai pasangan suami istri. (SP)

Beda agamaMahkamah AgungMenikahPengadilan negeri
Comments (0)
Add Comment