SPcom TANGERANG – Seorang kakek berinisial K (55) yang diduga mencabuli anak laki-laki berkebutuhan khusus berinisial RRS. Peristiwa terjadi di Larangan, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (26/7/2023).
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Komisaris Polisi (Kompol) Rio Mikael Tobing membenarkan peristiwa tersebut. Dia menjelaskan peristiwa itu bermula ketika korban tengah bermain layangan.
Kemudian, pelaku membawa korban ke semak-semak. Pelaku lantas mencabuli korban dan memaksa untuk menyetubuhi dirinya.
“Korban sedang bermain layangan bertemu dengan pelaku, kemudian pelaku mengajak korban ke semak-semak. Lalu memaksa untuk melakukan persetubuhan,” kata Rio, Senin (31/7/2023).
Rio menjelaskan aksi bejat kakek tersebut dipergoki oleh saksi R dan MI yang berada di lokasi. Pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya itu.
Namun berdasarkan hasil interogasi, pelaku akhirnya mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi bejat tersebut.
“Korban adalah anak yang berkebutuhan khusus. Pelaku mengaku menyuruh korban menyetubuhinya sebanyak empat kali di waktu yang berbeda,” ujarnya.
Kini, pelaku sudah diamankan dan ditahan di Polres Metro Tangerang Kota. (SP)