SPcom PEKANBARU – Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial FH (66) ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran mengedarkan serta membelanjakan uang palsu di warung. Pelaku diringkus setelah aksinya diketahui pemilik warung.
Pri lanjut usia (lanisa) tersebut mulanya beraksi di Pasar Dupa Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan, Pekanbaru pada, Kamis (27/7/2023).
“Kita amankan seorang pria yang diduga mengedarkan uang palsu di Pasar Dupa usai mendapat laporan dari warga. Aksinya diketahui pemilik warung yang mencurigai uang yang diserahkan pelaku,” kata Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, Senin (31/7/2023).
Diterangkan Syafnil, kejadian itu sekira pukul 10.00 WIB ketika itu tersangka inisial FH alias Fahri mendatangi warung yang mulanya ingin membeli bawang, saat hendak membayar pelaku mengeluarkan uang pecahan Rp100.000.
“Uang pecahan itu diketahui pemilik warung dan mengatakan ke pelaku bahwa uang itu tidak asli melainkan palsu. Lalu, pelaku itu kembali membayar barang belanjaannya dengan uang asli pecahan seratus ribu juga,” ungkap AKP Syafnil.
Setelah itu, pelaku terus berkeliling di Pasar Dupa untuk kembali berbelanja, ternyata pergerakannya diikuti oleh pemilik warung sebelumnya karena menaruh curiga akan gerak gerik pelaku. Dan ternyata, pelaku kembali membayar barang belanjaannya dengan uang palsu.
“Pelaku kembali berbelanja menggunakan uang palsu, karena aksinya diikuti pedagang sebelumnya yang akhirnya mengamankan pelaku untuk kemudian melakukan penggeledahan keseluruhan badannya,” tutupnya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 12 lembar mata uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan rincian 2 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan seri UAJ802861, 5 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan seri UAJ802862, 3 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan seri UAJ802863, 2 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan seri UAJ802864. (SP)