SPcom JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar bersyukur atas penetapan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Proses hukum ke depannya diharapkan dapat berjalan dengan lancar.
“Kita bersyukur karena itu yang kita harapkan di awal untuk ditetapkan sebagai tersangka. Mudah-mudahan proses selanjutnya lancar,” kata Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar, ketika dikonfirmasi pada Rabu (2/8).
Rafani juga berharap penetapan tersangka terhadap Panji dapat membuat kegaduhan di masyarakat mereda. Mengingat sebelumnya warga di Indramayu berkali-kali berdemo di Ponpes Al-Zaytun.
“Tidak terus menimbulkan polemik yang menimbulkan kegaduhan,” ucap Rafani.
“Kami tidak akan melakukan intervensi hukum dan menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum,” kata dia.
Diketahui, Panji ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim pada Selasa (2/8). Dia dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (SP)