Konten ‘Jilat Es Krim’ Viral , Oklin Fia Dipolisikan

SPcom JAKARTA – Video Oklin Fia, Jilat Es Krim, yang dianggap kurang senonoh berbuntut panjang. Setelah sang selebgram itu dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia yang diwakili oleh Gurun Arisastra, Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI, Selasa (15/8) kemarin.

Oklin dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama. Dalam pelaporan ini, Oklin dilaporkan terkait Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.

Unggahan Oklin Fia yang kurang senonoh, rupanya sampai juga ke telinga selebritis papan atas, Baim Wong. Meski awalnya enggan berkomentar, bapak dua anak ini menyebut bahwa konten ini aneh.

“Bodo lah dia, bodo lah, aneh sih,” ujar Baim Wong.

Tak sampai disitu, Baim Wong juga membandingkan kasus ini dengan permasalahan yang sempat menimpa mantan Gubernuer DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama beberapa tahun silam.

Sebagai informasi, gubernur yang akrab dipanggil Ahok ini sempat mendekam di penjara akibat tuduhan penistaan agama.

“Yang gua mikir tuh, misalkah kita bilang Ahok digituin ya dulu ya di penjara, ini apa, ini mau diapain, ini udah jelas-jelas,” tegasnya.

Menurut Baim Wong, sudah sepantasnya Oklin berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, Baim menilai video unggahannya tersebut justru lebih menistakan agama dibandingkan ucapan Ahok. (SP)

Jilat eskrimOklin fiaPenistaAgamaselebgramviral
Comments (0)
Add Comment