Tertawa Saat Upacara Pengibaran Bendera, Mayang Terancam Dipenjarakan

SPcom JAKARTA – Aksi Mayang Lucyana Fitri, adik mendiang Vanessa Angel yang telihat tertawa lepas ketika menyaksikan upacara pengibaran bendera pada hari ulang tahun Kemerdekaan Indonesia ke-78, berbuntut pajang.

Pasalnya, tak hanya mendapatkan kritik serta hujatan keras dari masyarakat, tetapi lewat aksinya itu, Mayang juga bisa mendekam di balik jeruji besi.

Menurut pakar hukum, Jaenudin SH, bila tawa lepas Mayang memang bertujuan untuk menghina proses upacara, ia dapat dijerat hukuman penjara hingga 5 tahun lamanya. Lantaran, upacara pengibaran bendera merupakan sebuah kegiatan sakral yang telah dilindungi Undang-Undang.

“Kalau memang jelas-jelas terbukti, yang paling tidak kan harus ada yang melaporkan dulu dari Ormas atau dari masyarakat ya terkait hal ini” ujar Jaenudin SH, seperti dikutip dari Cumicumi.com.

“Dan apabila tujuan mereka memang untuk melecehkan, atau menghina apapun itu, yang ada di dalamnya ya, paling tidak fokusnya jelas ya bahwa yang dia lihat itu ya, mereka lihat itu adalah upacara 17 Agustus, yang memang itu merupakan momen sakral ya, dan bisa saja hal ini dilaporkan ya atas dugaan penghinaan dan sebagainya,” lanjutnya.

“Karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan sendiri, itu sudah diatur ya dalam Undang-Undang no. 24 tahun 2009 ya bahkan hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara, seperti itu” tegasnya.

Bukan hanya Mayang, menurut Jaenudin SH akun yang pertama kali mengunggah video tersebut juga dapat dijerat dengan hukuman pidana karena telah melanggar Undang-Undang ITE.

“Dan terkait akun yang meng-upload video ini juga bisa dikenakan sanksi pidana ya dengan UU ITE yang pasal 27 ayat 3 seperti itu” pungkasnya. (SP)

Doddy SudrajatInstagrammayangPenjaraTertawaUpacara benderaUpacara HUT ke-78 RI
Comments (0)
Add Comment