Terciduk Curi Makanan, Suami-Istri Ditangkap

SPcom BOGOR – Pasangan suami istri terciduk mencuri barang dalam minimarket di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Keduanya sudah diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.30 pada Minggu (3/9/2023). Berawal ketika polisi mendapat infomasi dari masyarakat mengenai suami istri tertangkap mencuri barang di minimarket.

“Mencuri barang-barang berupa makanan dan lain-lain yang telah diamankan warga dan pihak toko,” kata Zulkarnaen dikonfirmasi, Senin (4/9/2023).

Polisi yang mendapat laporan tersebut, langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan kedua pelaku. Lalu pelaku dibawa ke Polsek Cileungsi.

“Pawas beserta piket fungsi langsung menuju ke TKP dan mengamankan pelaku. kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pasangan suami istri itu mengambil barang dalam minimarket ke dalam tas yang dibawa dengan total senilai Rp347.700. Hingga akhirnya, aksi pencurian itu digagalkan dan diamankan oleh karyawan minimarket serta warga.

“Diduga pelaku melakukan pencurian tersebut, dengan cara memasukan barang-barang berupa makanan ke dalam tas yang dibawa,” pungkasnya. (SP)

BogorCuri makananPasutri
Comments (0)
Add Comment