Kemenag: Indonesia Darurat Penghulu!

SPcom JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mengaku kekurangan tenaga fungsional penghulu nikah. Mereka berharap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyetujui usulan terkait formasi jabatan fungsional penghulu.

Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin menjelaskan kebutuhan terhadap jabatan fungsional secara nasional mencapai 16.263 orang. Sementara penghulu yang tersedia saat ini hanya 9.054 orang.

“Dilihat dari kebutuhan bisa dibilang saat ini kami memang darurat penghulu. Apalagi, penghulu yang akan pensiun hingga tahun 2027 sangat banyak, mencapai 2.383 orang,” kata Zainal, Selasa (5/9).

Menurut Zainal, kondisi ini cukup memprihatinkan. Bahkan, beberapa penghulu ada yang harus melayani lebih dari satu KUA Kecamatan.

“Karena faktanya selain banyak yang pensiun, penghulu kita juga banyak yang wafat terutama pada saat pandemi covid-19 yang lalu,” ucapnya.

Kendati demikian, Kemenag terus berusaha untuk memenuhi kekurangan penghulu. Ia menyebut sudah ada 950 tambahan penghulu dari jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2023.

“Insya Allah tahun depan akan ada lagi penerimaan penghulu jalur PPPK,” ujarnya.

Atas kondisi ini, Zainal berharap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi segera menetapkan formasi jabatan fungsional penghulu yang telah diusulkan.

“Karena kalau formasi belum juga ditetapkan tahun ini, maka akan ada 180 penghulu yang akan pensiun tahun 2024,” ungkap Zainal.

Zainal menjelaskan penghulu memiliki tugas yang sangat penting. Mereka tidak hanya mengawasi dan mencatat pernikahan, namun juga diberi tanggung jawab membantu negara dalam banyak hal.

Ia menyampaikan peristiwa nikah dalam satu tahun di Indonesia sangat tinggi, rata-rata mencapai 1,7 juta. Selain itu, angka perceraian juga tinggi yakni lebih dari 500 ribu. Ada pula kawin anak, KDRT, intoleransi berbasis keluarga.

“Semua itu tentunya memerlukan peran penghulu,” ucapnya. (SP)

indonesiaKemenagPenghulupernikahan
Comments (0)
Add Comment