SPcom PANDEGLANG – Tim patroli laut Rhino Protection Unit Marine Patroli (RPU-Marine Patrol) Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) menangkap 18 nelayan yang memasuki kawasan secara ilegal. Nelayan tersebut juga kedapatan mencuri biota laut gurita.
“Aktivitas ilegal nelayan itu yang ada di Taman Nasional terkait biota laut. Selain gurita, kita juga ada benur, lobster, dan ikan lain-lainnya. Nah, itu yang dilarang,” kata Kepala Balai TNUK Ardi Andono, Rabu (20/9/2023).
Ardi mengatakan para nelayan itu diamankan pada Selasa (19/9). Ia mengatakan nelayan tersebut berasal dari Binuangeun, Kabupaten Lebak.
Ardi menjelaskan kawasan konservasi TNUK merupakan daerah yang tidak boleh dimasuki oleh aktivitas ilegal yang tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem. Ia mengatakan satwa yang ada di wilayah tersebut banyak yang dilindungi.
Ardi mengatakan para nelayan itu nekat memasuki kawasan untuk mencari biota laut karena di beberapa wilayah perairan Pandeglang sudah mulai berkurang. Ia mengklaim biota laut di TNUK masih terhitung banyak.
“Hampir seluruh potensi sumber daya laut sudah mulai berkurang. Yang tersisa hanya ada di Taman Nasional, maka orang ngambil-nya di Taman Nasional, sementara kawasan ini kita lindungi, tidak boleh ada aktivitas ilegal,” ungkapnya.
Ardi mengatakan alat-alat yang digunakan oleh nelayan itu disita oleh tim. Ia mengatakan belasan nelayan itu disuruh membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Semuanya kemudian diminta surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya, dan apabila mengulangi perbuatannya, maka kita tangkap langsung kita proses sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya. (SP)