SPcom DEPOK – Seorang remaja perempuan berinisial AA (19) nekat menculik bocah berinisial AH (11) dengan modus mengimingi mengambil layangan di sebuah rumah. Penculikan ini terjadi di Jalan TPU Karet, Cipayung Jaya, Cipayung, Kota Depok.
“Pelaku menculik korban dengan mengimingi layang-layang untuk ikut ambil dirumah. Namun, setelah korban ikut ternyata bukan ambil layangan justru dibawa kabur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, Senin (25/9/2023).
Hadi menjelaskan, AA mendapat perintah dari pria berinisial AI yang diduga sang kekasih untuk dicarikan bocah kecil kisaran usia 11-12 tahun dan janjian di Setu Lebak Wangi Parung, Kabupaten Bogor.
“Pelaku berangkat mengendarai sepeda motor Honda Beat menuju Jalan TPU Karet Cipayung (Tanah Merah), Kota Depok melintas di jalan tersebut pelaku melihat anak kecil sedang bermain layangan,” ujarnya.
“Lalu pelaku berhenti dan memanggil anak AH lalu pelaku bujuk rayu anak tersebut dengan mengatakan ‘de ikut kakak yuk ambil layangan’ Anak tersebut bertanya ‘dimana kak?’ lalu pelaku jawab ‘di rumah ikut yuk ke rumah kakak’. Kemudian anak tersebut mau ikut dan naik motor yang pelaku kendarai lalu pelaku langsung jalan menuju Setu Lebak Wangi Parung,” tambahnya.
Hadi menuturkan, AA tidak menemui pria AI setiba di lokasi janjian. Akhirnya pelaku mengajak anak tersebut berkeliling dari Limo, Cinere, Parung dan tiba di Setu Pengasinan pelaku berhenti karena kehabisan bensin.
Selanjutnya pelaku mengajak anak tersebut untuk ngamen agar mendapatkan uang untuk membeli bensin.
“Anak tersebut tiba-tiba nangis sehingga membuat perhatian warga sekitar lalu anak tersebut ditanya-tanya oleh warga dan di viralkan di media sosial. Tidak berapa lama orang tua korban datang dan juga membawa pelaku ke Polres Depok guna pengusutan lebih lanjut,” terang Hadi.
Hadi mengungkapkan barang bukti yang diamankan yakni sebuah motor Honda Beat yang digunakan pelaku dengan nomor polisi Z 2587 CI.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 330 KUHP dan atau Pasal 76 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (SP)