Viral! Pria Bawa Motor Sambil Rebahan, Polisi Turun Tangan

SPcom DEPOK – Seorang pengendara sepeda motor di Depok, viral di media sosial lantaran mengendarai sambil rebahan saat melintasi Jalan Margonda Raya dari arah Jakarta menuju Depok.

Dalam foto yang beredar, pria berbaju hitam itu terlihat santai di atas motor yang bergerak. Pria itu menggunakan kaki kanannya untuk memelintir selongsong gas motor skutik yang ia kendarai.

Petugas polisi yang mengetahui aksi akrobatik pemuda itu langsung membidik pelaku dan mendendanya Rp750 ribu karena berkendara tidak wajar dan membahayakan pengguna jalan lain.

Pengendara motor tersebut ditilang melalui perangkat ETLE yang terpasang di Margonda. Surat konfirmasi tilang dilayangkan ke alamat sesuai pelat nomor kendaraan.

“(Ditilang dengan) Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009,” kata Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam, Selasa (26/9).

Berkendara tidak wajar dilarang dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 1.

Pasal itu berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Dalam aturan sudah dijelaskan setiap pengendara wajib berperilaku normal saat mengemudikan kendaraan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 106 UU LLAJ.

Aktivitas dapat mengganggu konsentrasi saat mengemudi motor seperti rebahan, mendengarkan musik dengan suara keras, merokok memang tidak dijelaskan secara detail dalam aturan, namun aktivitas-aktivitas itu dianggap mengurangi konsentrasi mengemudi dan potensi memicu kecelakaan.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.” terangnya. (SP)

DepokETLEmotorPriaRebahanviral
Comments (0)
Add Comment