SPcom JAKARTA – Polda Jambi menerima laporan bahwa telah terjadi perselingkuhan antara seorang pengusaha bernama Ko Apex dengan artis Dinar Candy. Laporan ini dilayangkan oleh istri pengusaha tersebut, bernama Ayu Soraya, Kamis (12/10) lalu.
Laporan dugaan perselingkuhan itu bernomor Dinar Candy LP/B/293/X/2023/SPKT/Polda Jambi, tertanggal Kamis (12/10/2023). Adapun pihak terlapor dari laporan tersebut ialah Dinar Candy dan Ko Apex, dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto mengonfirmasi sudah menerima laporan itu. Saat ini Polda Jambi menyelidiki kasus dugaan perselingkuhan ini.
“Diterima oleh petugas penjagaan dan piket reserse kriminal terkait dugaan KDRT dan perselingkuhan dengan pelapor AS (Ayu Soraya), dengan terlapor DC (Dinar Candy) dan A (Apex). Saat ini masih didalami oleh tim penyidik Subdit 4 PPA Ditreskrimum Polda Jambi,” katanya.
Terkait pemeriksaan saksi, polisi akan melakukannya dalam waktu dekat. Mulia mengatakan perkembangan kasus ini akan disampaikan lebih lanjut.
“Informasi dan perkembangan lebih lanjut nanti akan dikabarkan kembali,” katanya seperti dilansir cnnindonesia.
Sebelumnya kuasa hukum Ayu Soraya, Ilham Kurniawan, mengatakan pihaknya mempunyai bukti terkait dugaan perselingkuhan itu. Bukti yang dimaksud berupa foto dan video, dan riwayat percakapan di media sosial.
Semua bukti itu disebutnya telah diserahkan ke penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. Hubungan Dinar dengan Ko Apex mulai diketahui sejak Agustus hingga mencuat pada September 2023 lalu. Hal ini dibuktikan dengan bukti chat Dinar dengan Ko Apex tersebut.
“Di dalam chat itu tampak dia ada kedekatan, ada hubungan. Nah, itu didukung juga dengan ada foto, ada video call,” katanya.
Dinar dan Ko Apex diduga melanggar Pasal 284 KUHP. (SP)