SPcom JAKARTA – Polisi memeriksa enam pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam dugaan pemerasan pimpinan lembaga antirasuah tersebut pada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (19/10/2023).
“Diagendakan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dari pegawai KPK dan satu orang saksi dari Pusdatin Kemenkes RI,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (19/10/2023).
Pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Ade Safri tiak menjelaskan lebih rinci mengenai sosok-sosok yang bakal diperiksa tersebut. Dia hanya menyebut pemeriksaan bakal berlangsung siang nanti di ruangan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Selain memeriksa pegawai KPK dan pihak dari Kemenkes, Polda Metro Jaya juga mengagendakan pemeriksaan terhadap satu saksi lainnya. Total, ada delapan orang yang bakal dimintai keteranganya pada hari ini.
“Diagendakan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi sesuai surat panggilan yang sudah dikirimkan oleh penyidik,” ucap dia.
Seperti diketahui, kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah masuk dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober.
Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Surat perintah penyidikan pun telah diterbitkan pada 9 Oktober lalu. Selama proses penyidikan, sejumlah saksi telah diperiksa, di antaranya SYL hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Selain itu, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan pada Ketua KPK Firli Bahuri, dengan surat panggilan pun telah dilayangkan pada Rabu (18/10/2023). (SP)