Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sita 150 Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp 750 Juta

SPcom MEDAN – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wilayah Sumatera Utara mengamankan 150 bal pakaian bekas ilegal di kawasan dermaga Pelabuhan Rakyat Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Diperkirakan pakaian bekas ilegal yang diimpor ke Indonesia tersebut memiliki nilai lebih dari Rp 750 juta.

Selain 150 bal pakaian bekas ilegal, petugas juga berhasil menangkap dua sopir truk yang mengangkut pakaian bekas secara ilegal, tiga unit truk, dan satu kapal pengangkut pakaian bekas.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Utara, Parjiya, menjelaskan, penindakan terhadap ratusan bal pakaian bekas ilegal ini dimulai setelah petugas Bea dan Cukai Sumatera Utara menerima informasi tentang sebuah kapal pengangkut pakaian bekas ilegal yang akan melakukan bongkar muat di kawasan dermaga Pelabuhan Rakyat Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, setelah melakukan perjalanan dari wilayah perairan Kepulauan Riau.

Dalam upaya penindakan ini, tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara melakukan pengintaian dan pengawasan terhadap kapal tersebut sejak tiba di Pelabuhan Rakyat Secanggang.

Setelah kapal tersebut melakukan bongkar muat pakaian bekas ilegal, petugas segera mengambil tindakan di lokasi tersebut.

“Total barang bukti yang berhasil kami amankan berjumlah sekitar 150 bal pakaian bekas. Diperkirakan nilainya mencapai Rp 750 juta. Kami juga berhasil mengamankan tiga truk dan dua sopir truk, serta satu kapal yang saat ini dalam keadaan kosong,” kata Parjiya, Selasa (7/11/2023).

Parjiya mengungkapkan, setelah pemeriksaan terhadap para sopir truk yang mengangkut pakaian bekas ilegal, diketahui bahwa ratusan bal pakaian bekas ini rencananya akan didistribusikan melalui jalur darat di Kota Tebing Tinggi.

“Kami tidak tahu pasti tujuan akhir pakaian-pakaian ini atau mungkin akan dipasarkan di mana. Semua tergantung pada instruksi dari pihak yang bertanggung jawab, karena sopir hanya menjalankan perintah dari pelaku utama,” tambahnya.

Saat ini, seluruh barang bukti berupa 150 bal pakaian bekas dan tiga unit truk bersama dua sopir truk telah diamankan di kantor Bea dan Cukai Sumatera Utara yang terletak di Jalan Sowondo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan dan berusaha mengidentifikasi pelaku utama penyelundupan pakaian bekas ilegal ini.

Tim gabungan juga akan terus memantau pintu masuk pelabuhan di wilayah Sumatera Utara untuk mencegah barang-barang ilegal masuk ke wilayah tersebut. (SP)

Bea CukaiIlegalmedanPakaian bekas
Comments (0)
Add Comment