Pemkab BU Sampaikan Raperda Perubahan Perangkat Desa dan BPBD ke DPRD

SPcom BENGKULU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan nota pengantar Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa, serta Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Pimpinan rapat paripurna Ketua DPRD BU, Sonti Bakara, didampingi oleh Waka I Juhaili, Waka II Herliyanto.

Wakil Bupati Arie Septia Adinata, menyampaikan nota pengantar Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 mengenai pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa, serta Raperda tentang BPBD.

Ia menjelaskan adanya perubahan regulasi peraturan Mendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, sebagaimana diubah pada Nomor 67 Tahun 2017, menjadikan salah satu alasan untuk mengusulkan perubahan peraturan daerah Nomor 13 Tahun 2016.

Kesempatan ini juga digunakan untuk menyerahkan Raperda BPBD sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 yang telah diubah menjadi Nomor 29 Tahun 2021.

“Oleh karena itu, perlu adanya perubahan Perda sebelumnya. Dengan perkembangan regulasi tersebut, kami berharap Raperda ini dapat segera dibahas untuk dijadikan Perda,” ungkap Arie, Senin (13/11/2023).

Rapat diakhiri dengan penyerahan dua Raperda kepada unsur pimpinan DPRD Bengkulu Utara, yaitu Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 mengenai pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa, dan Raperda tentang BPBD.

Kedua Raperda ini akan dibahas pada tahap berikutnya dalam rangka meningkatkan regulasi yang relevan dan responsif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat.(ADV)

anggaranBengkulu UtaraBPBDDPRD
Comments (0)
Add Comment