Debat Pilpres 2024 Akan Segera Digelar, Ini Aturannya

SPcom JAKARTA – Kini tahapan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 telah memasuki masa kampanye, mulai 28 November 2023 lalu, dan akan berlangsung selama 75 hari hingga 10 Februari 2024. Ada delapan metode kampanye yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, salah satunya debat pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Berikut aturan mengenai debat pasangan capres-cawapres yang diatur dalam UU Pemilu:

Menurut Pasal 277 tentang Pemilu, debat pasangan capres-cawapres dilaksanakan sebanyak lima kali selama masa kampanye.

Debat pasangan capres-cawapres diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.

Moderator debat dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi. Undang-undang Pemilu mensyaratkan moderator debat untuk memiliki integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.

Selama dan sesudah debat berlangsung, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap pasangan calon.

Adapun materi debat pasangan capres-cawapres meliputi visi nasional sebagaimana yang dimaksud dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni:

  • melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia;
  • memajukan kesejahahteraan umum;
  • mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
  • ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan debat pasangan capres-cawapres diatur melalui Peraturan KPU (PKPU).

Namun, hingga saat ini, KPU belum menerbitkan PKPU terkait debat pasangan calon.

Pada awal November 2023, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya masih mematangkan rencana pelaksanaan debat Pilpres 2024.

“Ini sedang kita matangkan jadwalnya dan juga rencana lokasi ya,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Setelah penggodokan di internal rampung, KPU akan membahas rencana pelaksanaan debat itu dengan tim pemenangan masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden. KPU juga akan berkoordinasi dengan media massa untuk mempersiapkan teknis penyiaran kegiatan debat tersebut.

“Nanti setelah matang tidak perlu lamalah nanti segera kita bahas dengan masing-masing pimpinan partai politik dan juga tim kampanye atau tim pemenanangan masing-masing capres,” kata Hasyim.

Rencananya, KPU akan menggelar lima debat pada masa kampanye Pilpres 2024, tiga kali untuk calon presiden, dan 2 kali untuk calon wakil presiden.

Adapun masa kampanye akan berlangsung selama 28 November 2023-10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari yakni 11-13 Februari 2024.

Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (SP)

Debat pilprespemilu 2024pilpres 2024
Comments (0)
Add Comment