SPcom SURABAYA – Direktur PT Armanda Jaya Perkasa (AJP) Nasijanto ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus mafia tanah. Nasijanto diduga menipu ratusan korban bermodus menjual rumah bermodal brosur.
Diketahui ada 450 unit rumah yang dijual Nasijanto hingga merugikan korban kurang lebih Rp 9,4 miliar.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan 450 unit rumah yang dijual oleh Nasijanto ini berada di Perumahan Puri Banjarpanji Residence di Candi, Sidoarjo.
Hendro menyebut modus Nasijanto dalam melakukan aksinya adalah menawarkan ratusan unit rumah itu di atas tanah seluas 6,6 hektare.
Sedangkan cara penawarannya dilakukan melalui brosur serta banner yang telah disebar sejak 2019 sampai 2023.
“Sebanyak 350 unit sudah laku terjual. Para pembeli sudah membayar DP, rata-rata Rp 27 juta,” kata Hendro, Selasa (5/12/2023).
Meski demikian, ternyata rumah yang dijanjikan Nasjianto tak kunjung dibangun. Para korban yang kesal kemudian mengecek tanah yang ternyata tambak kosong dan bukan milik Nasjianto.
Hendro menjelaskan tanah yang masih berupa tambak itu sebenarnya telah dibeli Nasijianto dengan harga Rp 14 miliar. Namun, baru dibayar sekitar Rp 900 juta. Sejumlah korban yang merasa tertipu langsung melaporkan Nasjianto. (SP)