Santri Tewas Dikeroyok-Disekap Teman, Polisi Amankan Belasan Santri

SPcom KUNINGAN – Seorang santri Pondok Pesantren Husnul Khotimah di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, berinisial H (18) tewas akibat dianiaya temannya. Polisi telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus ini.

Kepala Kepolisian Resor Kuningan Ajun Komisaris Besar Willy Andrian Alan mengatakan, dari 18 tersangka, sebanyak enam orang telah ditahan di polres karena kategori dewasa.

“Sementara 12 (tersangka) lainnya anak di bawah umur, maka tidak ditahan,” ucapnya, Rabu (12/6/2023).

Belasan tersangka yang berusia di bawah 18 tahun itu saat ini berada dalam pengawasan Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Kuningan. Namun, 12 anak berhadapan dengan hukum ini tetap menjalani proses hukum sesuai sistem peradilan anak.

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi di lantai 3 Ponpes Husnul Khotimah pada Kamis (30/11/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu, korban dianiaya rekan-rekannya karena diduga melakukan kesalahan. Pengeroyokan itu berlangsung hingga Jumat (1/12/2023) pukul 02.00.

Setelah itu, pelaku membawa korban yang terluka di sekujur tubuh ke gudang. Sejumlah pelaku kemudian mengunci pintu gudang dari luar.

Pada Jumat sekitar pukul 09.00, wali asrama menemukan korban di dalam ruangan itu. Pihak ponpes pun mencari para pelaku pengeroyokan.

Kemudian korban dibawa ke klinik, Rumah Sakit Juanda, hingga Rumah Sakit Umum Daerah 45 Kuningan. Namun, kondisi korban memburuk dan meninggal pada Senin (4/12/2023) pagi.

Polisi yang menerima laporan dari masyarakat terkait tewasnya korban langsung menyelidiki kasus itu.

“Untuk motif, sementara didapat info dari keterangan (tersangka), korban diduga, ini masih diduga, melakukan pencurian. Namun, tidak dibenarkan untuk bermain hakim sendiri. Apalagi berbuat tindakan pidana, seperti pengeroyokan yang menghilangkan nyawa seseorang,” ujar Willy.

Pihaknya prihatin dengan peristiwa itu. Ia meminta masyarakat agar segera melaporkan dugaan tindak pidana ke polisi, bukan main hakim sendiri.

Willy juga meminta para guru dan tenaga pendidik lainnya agar mengawasi secara ketat siswa serta santri sehingga tidak berbuat pidana.

Menurut Willy, keluarga korban saat ini masih berduka dan belum melaporkan kasus ini ke polisi. Namun, pihaknya tetap menyidik kasus ini.

Apalagi, hasil visum menunjukkan adanya luka lebam dan memar di wajah, tangan, punggung, hingga bagian lainnya di tubuh korban.

Atas perbuatannya, enam tersangka kategori dewasa dijerat Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Untuk sistem peradilan anak (pada 12 tersangka), menunggu keputusan dari kejaksaan dan kehakiman,” kata Willy.

Kepala Divisi Humas Ponpes Husnul Khotimah, Sanwani, mengatakan turut berduka dan prihatin atas meninggalnya salah satu santri.

“Selama 30 tahun Husnul Khotimah belum pernah ada (kejadian seperti ini). Seketat-ketatnya kita mengawasi anak, ada aja (masalah),” ucapnya.

Menurut Sanwani, penganiayaan itu merupakan spontanitas belasan tersangka, bukan sesuatu yang direncanakan.

Pihaknya telah membentuk tim hukum untuk mendampingi santri selama proses hukum. Akan tetapi, katanya, santri yang menjadi tersangka akan dikeluarkan dari ponpes. (SP)

DianiayaDikeroyokKuninganSantriTewas
Comments (0)
Add Comment