SPcom JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Kendari baru-baru ini menggelar sidang Pra Peradilan yang menilai sah atau tidaknya penghentian penyidikan terhadap dua tersangka kasus illegal mining di Desa Oko-oko, Sulawesi Tenggara,
Dua tersangka tersebut adalah Direktur PT AG LM (28) dan Komisaris PT AG (26) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
Dalam putusannya, Hakim Tunggal I Made Sukadana menyatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menolak permohonan Pra Peradilan secara keseluruhan, menyebutkan bahwa eksepsi pemohon tidak dapat diterima.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Operasi Penyelamatan Sumber Daya Alam menemukan aktivitas illegal mining di Desa Oko-oko, dengan alat berat yang sedang aktif melakukan penambangan.
Tindakan penyidikan diambil setelah penggerebekan dan pengambilan barang bukti pada tanggal 5 September 2023.
Kedua tersangka, AG dan AA, diduga melanggar Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini mencakup pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda mulai dari Rp 3.000.000.000 hingga Rp 10.000.000.000.
Putusan Hakim PN Kendari diapresiasi oleh berbagai pihak sebagai cerminan keberpihakan dan komitmen terhadap kelestarian lingkungan.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menekankan bahwa putusan tersebut mencerminkan keadilan sosial dan melindungi hak masyarakat untuk lingkungan yang baik. Ia juga menilai upaya para tersangka sebagai perlawanan agar terbebas dari jeratan hukum.
Aswin Bangun memberikan pesan kepada seluruh penyidik agar terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Ia menyoroti pentingnya menjaga integritas penegakan hukum dalam menghadapi upaya perlawanan para tersangka untuk lolos dari jeratan hukum.
Putusan PN Kendari terkait kasus illegal mining di Kolaka menegaskan konsistensi dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan.
Keputusan tersebut memberikan sinyal penting tentang pentingnya perlindungan terhadap sumber daya alam dan keadilan sosial.
Kini, perhatian akan tertuju pada langkah-langkah selanjutnya dalam memastikan keberlanjutan penegakan hukum dan kelestarian lingkungan di Indonesia. (SP)