Anak Nia Daniaty Dituntut Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar Terkait Kasus CPNS Bodong

SPcom JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah resmi menjatuhkan hukuman ganti rugi sebesar Rp. 8,1 Miliar atas kasus penipuan berkedok ‘CPNS Bodong’ yang diduga dilakukan oleh Olivia Nathania. Terkait putusan itu, santer terdengar kabar bahwa ibunda dari Olivia Nathania, yaitu Nia Daniaty termasuk kedalam daftar orang yang wajib melakukan ganti rugi.

Melihat pemberitaan akan hal ini yang semakin luas, Otto Hasibuan, kuasa hukum Nia Daniaty pun angkat bicara. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak dituntut untuk ganti rugi.  

“Setelah saya membaca putusan pengadilan tersebut, yang dihukum di sana itu adalah pihak-pihak termasuk OI, tapi di sana tidak ada hukuman terhadap Nia Daniaty, ini harus di-clear dulu ini” ujar Otto Hasibuan kepada awak media (18/12).

Ia pun berharap, dengan memberikan klarifikasi tersebut kerancuan pada pengetahuan masyarakat dapat teratasi. Pasalnya, Nia Daniaty memang tidak memiliki sangkut paut apapun dalam perjalanan hukum kasus ini.

“Dari putusan ini saya lihat bahwa yang dihukum adalah pihak-pihak lain dan bukan Nia Daniaty. Jadi saya minta kepada semua masyarakat, jangan salah menilai dan salah menyimpulkan. Bahwa Nia Daniaty memang dalam kasus ini tidak ada kaitannya dengan kasus yang menimpa OI” sambungnya,

Otto juga memaparkan, berdasarkan informasi yang didapatkannya dari pengadilan, tertera jelas bahwa nama mantan istri Farhat Abbas tidak termasuk dalam pihak yang dikenakan hukuman ganti rugi tersebut.

“Di pengadilan pun, itu terbukti juga bahwa Nia Daniaty tidak pernah dikenakan hukuman apapun, apa lagi dikatakan orang dia dihukum untuk membayar, bertanggung jawab atas kerugian para penggugat” tegasnya. (SP)

CPNSFarhat Abbasganti rugiNia DaniatyOlivia Nathania
Comments (0)
Add Comment