Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper Dituntut 4 Tahun Penjara

SPcom JAKARTA – Terdakwa atas kasus dugaan penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper, BF alias Bayu Firlen mengaku menyesal atas perbuatannya itu. Hal tersebut diungkapkan oleh Rika Sandria Putri selaku kuasa hukum Bayu Firlen.

“Sudah menyesal waktu pemeriksaan, terdakwa BF menyampaikan dia sangat menyesal dan punya adik punya keluarga dan dia sebagai tulang punggung keluarga juga,” kata Rika Sandria Putri saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12).

Diketahui, Bayu Firlen baru saja menjalani sidang tuntutan atas perkara tersebut. Ia merasa keberatan dengan tuntutan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan penjara dikurangi masa tahanan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Dia sudah tegang ya bagaimana pun juga namanya konsekuensi harus dihadapi. Tetapi menurut saya sih dia lebih legowo menerima masalah ini. Tetapi konsekuensi untuk masalah ini menurut kami tuntutan terlalu berat,” tutur Rika Sandria Putri.

Sidang sendiri berjalan tertutup dan Bayu Firlen enggan mengungkapkan soal berapa tahun tuntutan yang dilayangkan kepadanya dengan alasan privasi.

“Terkait masalah tuntutan, BF kasih tahu ke saya bahwa beliau keberatan untuk disampaikan. Biar nanti beliau yang menyampaikan sendiri,” terang Rika Sandria Putri.

“Karena mungkin itu pasal (masalah) pribadi. Jadi kita mesti menghargai privasi beliau, ini bukan untuk kepentingan umum, menyangkut dirinya dia, sehingga dia menolak untuk disampaikan,” jelasnya.

Bayu Firlen merasa keberatan dengan tuntutan karena ia memperoleh video syur mirip Rebecca Klopper itu dari orang lain yang terlebih dahulu menyebarkan di YouTube.

“Alasannya tidak sesuai dengan BF sendiri didalami ini adalah kelalaian seseorang yang meng-upload di YouTube. Seharusnya ini yang dikejar pen-gupload YouTube bukan meringankan tetapi seperti itu,” pungkasnya. (SP)

Bayu firlenPenyebar video syurRebecca kloppervideo Syur
Comments (0)
Add Comment