Inspektorat, Dinas Perkimta dan ULP Kota Tangsel Tak Memuaskan Masyarakat

SPcom TANGSEL – Lembaga Survey Index Politica dan Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) memberi rapor merah kepada Inspektorat, Dinas Perkimta dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Index Politica melakukan survey terhadap kinerja lembaga pemerintah di Provinsi Banten termasuk pemerintah kabupaten dan pemerintah kota. Survey dilakukan pada 25 Oktober hingga 5 November 2023 dengan total responden 1620, margin error 1,6% Dan tingkat kepercayaan 95%

Laporan hasil survei menunjukkan bahwa Inspektorat, Dinas Perkimta dan ULP Tangsel dinilai tidak efektif dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.

“Inspektorat, Dinas Perkimta dan ULP Tangsel dinilai tidak mampu mendeteksi dan mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, ketiga lembaga itu juga dinilai tidak mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” kata Direktur Index Politica, Denny Charter, dalam keterangannya, Minggu (24/12/2023).

Denny berharap hasil survei tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Tangsel untuk meningkatkan kinerja Inspektorat dan Dinas Perkimta.

“Pemkot Tangsel harus segera mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan kinerja Inspektorat dan Dinas Perkimta. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya korupsi dan meningkatkan pelayanan publik,” kata Denny.

Sementara, Wakil Ketua Umum FPRMI, Junaidi Rusli mengatakan, bahwa hasil survei tersebut menunjukkan bahwa masih ada banyak lembaga pemerintah yang tidak efektif dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.

“Hasil survei ini menjadi cermin bagi pemerintah untuk terus berbenah dan meningkatkan kinerjanya. Pemerintah harus mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan bebas korupsi,” tandasnya.

Junaidi berharap hasil survei tersebut dapat mendorong pemerintah untuk melakukan reformasi birokrasi secara menyeluruh,karena dari hasil penelitian dan kontak langsung FPRMI dengan Jurnalis yang ada di Tangsel ditemukan beberapa fakta.

“Inspektorat dan Dinas Perkimta seperti alergi kala berhadapan dengan media,khususnya Perkimta berita dicounter dengan berita dan tidak menggunakan hak jawab,hal itu bertentangan dengan UU Pers dan kode etik jurnalistik,” kata Junaidi.

Disisi lain Sarana Prasarana Umum (PSU) yang sudah diserahkan oleh pengembang tidak jelas ukuran dan keberadaan fisiknya. Pembebasan lahan juga tidak transparan berapa nilainya, luas lahan dan status tanah ada yang tidak punya legalitas

“Dan lebih parah lagi lelang pengadaan barang dan jasa tidak transparan dan beberapa perusahaan pemenang tidak lolos adminsitrasi bahkan ada yang beralamat palsu. Lelang yang menggunakan e-catalog semakin membuat Perkimta melanggar semua aturan dan juga melibatkan ULP Tangsel sebagai penyedia lelang barang dan jasa,” jelasnya.

Untuk peran Inspektorat sebagai auditor internal Pemda perlu dipertanyakan keberadaannya karena tidak terbuka dalam membuat audit yang harusnya diketahui masyarakat dan media sebagai fungsi kontrol dan Pilar ke-4.

BeritaMetroTangsel
Comments (0)
Add Comment