Siskaeee Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Film Porno, Terancam 10 Tahun Penjara

SPcom JAKARTA – Selebgram Siskaeee telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus produksi film porno di kawasan Jakarta Selatan. Dia ditangkap bersama 10 pemeran lainnya.

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, Siskaeee terancam pidana 10 tahun penjara. Karena melanggar pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

“Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Kamis (28/12/2023).

Pemeran yang ditetapkan sebagai tersangka ini di antaranya Siskaeee atau FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atu ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.

Selain itu, ada juga dua tersangka pemeran pria yang dijadikan tersangka. Dia adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). Sebelum diciduk, mereka rupanya telah menghasilkan 120 film porno sejak 2022. Mereka meraup keuntungan mencapai Rp500 juta. (SP)

film pornoSiskaeeeTersangka
Comments (0)
Add Comment