SPcom JAKARTA – Dua kubu yang terus berseteru yakni Inara Rusli dan Virgoun, kembali memasuki proses pengadilan, Rabu (3/1) kemarin. Mantan pasangan suami istri ini kembali bertemu di ruang sidang, terkait laporan kubu Inara Rusli terhadap dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Virgoun.
“Untuk yang royalti, itu masih dalam proses di Pengadilan Agama Jakarta Barat, tapi untuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini kita melakukan gugatan perbuatan melawan hukum, jadi tidak saling menyambung,” ujar Julio Mangatas Nugraha Tambunan, SH. M.H, kuasa hukum Inara Rusli.
Keputusan untuk melaporkan Virgoun dilakukan pihak Inara Rusli usai melihat aksi Virgoun yang diduga menjual hak cipta 4 buah lagu miliknya. Menurut mereka, penjualan ini dilakukan tanpa mendapatkan persetujuan dari Inara Rusli.
“Untuk hak cipta ini, dilakukan penjualan atau pengalihan Hak Ekonomi dan Eksklusif kepada dua PT, PT Digital Rantai Maya, dan juga PT. Digital Rumah Publisindo itu secara sepihak oleh Bapak Virgoun. Tidak adanya persetujuan atau kesepakatan dari Ibu Inara, sehingga itu melanggar Pasal 1320 KUH Perdata,” sambungnya.
Padahal, berdasarkan keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat, setiap langkah hukum yang melibatkan 4 lagu tersebut, harus dilakukan dalam sepengetahuan Inara Rusli. (SP)