Dewan Pengawas Bicara Soal Kode Etik: Ketua KPK Harus Jaga Integritas!

SPcom JAKARTA – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak H Panggabean angkat bicara soal tren pimpinan KPK yang banyak dilaporkan pelanggaran etik ke Dewas. Tumpak menilai persoalan itu bisa diakhiri jika pimpinan KPK konsisten menjaga integritas. Hal itu disampaikan Tumpak dalam konferensi pers capaian kerja Dewas KPK selama tahun 2023 di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Tumpak menjawab pertanyaan masalah pimpinan KPK yang beberapa dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik. Tumpak mengatakan Dewas KPK telah konsisten memberikan masukan kepada pimpinan KPK dalam mencegah dilaporkan etik. Masukan itu disampaikan dalam tiap pertemuan Dewas dengan pimpinan KPK.

“Kami sering nasihatkan pimpinan agar benar-benar jangan melakukan hal-hal yang ada kaitannya dengan pelanggaran etik yang telah kita sepakati di dalam IS KPK. Jadi itu sajalah yang bisa kami sampaikan untuk mencegah jangan sampai banyak laporan-laporan kepada pimpinan,” kata Tumpak.

Tumpak mengatakan Dewas KPK tidak bisa mencegah agar pimpinan KPK tidak dilaporkan secara etik. Dia menyinggung masyarakat yang telah bisa melaporkan dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK secara daring.

“Kita tidak bisa mencegah supaya jangan ada laporan kepada Dewan Pengawas karena sekarang ini sudah era terbuka. Bahkan Dewan Pengawas sudah membuka aplikasi, sudah bisa melaporkan secara online sehingga kita tiba-tiba saja mendapatkan informasi melalui aplikasi WBS tentang adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK,” jelas Tumpak.

Menurut Tumpak, integritas dari pimpinan KPK sendiri yang bisa menghindarkan mereka dilaporkan ke Dewas KPK. Tumpak menyindir mereka tidak bisa membangun benteng untuk mencegah pimpinan KPK terlibat pelanggaran etik.

“Saya pikir pimpinan KPK yang harus menjaga meningkatkan integritasnya bukan Dewan Pengawas harus membuat benteng-benteng supaya jangan dilaporkan kepada Dewan Pengawas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK. Kami hanya sekadar memperingatkan, menasehati,” jelas Tumpak.

Di sepanjang tahun 2023 pimpinan KPK bolak balik dilaporkan ke Dewas KPK. Mantan Ketua KPK Firli Bahuri bahkan telah divonis pelanggaran etik berat oleh Dewas KPK pada akhir tahun lalu usai melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo yang merupakan pihak berperkara di KPK.

Di awal tahun ini, Dewas KPK juga mengungkap dua Wakil Ketua KPK masing-masing Alexander Marwata dan Johanis Tanak kembali dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik. Mereka dilaporkan atas dugaan menggunakan pengaruh dalam penanganan perkara kasus korupsi di Kementerian Pertanian. (SP)

Dewan PengawasIntegritasKetua KPKKode EtikKPK
Comments (0)
Add Comment