SPcom JAKARTA – Pemerintah akan menetapkan pajak untuk barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan hingga 75 persen. Aturan tersebut tercantum dalam UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan. Dalam aturan tersebut, Pemerintah menetapkan PBJT untuk penjualan atau konsumsi barang dan jasa tertentu seperti makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan. Adapun, tarif untuk PBJT atas jasa hiburan diskotik, karaoke, klab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan keputusan menaikkan pajak jas hiburan akan membuat pengusaha hiburan gulung tikar. “Karena kalau kenaikannya sampai terlalu tinggi maka industri hiburan kita pasti akan terpukul di saat pascapandemi Covid-19 di mana diharapkan wisatawan meningkat, event-event juga sedang naik. Nanti kan arahnya akan berdampak ke devisa pariwisata juga,” katanya, Selasa (16/1/2024).
Bhima mengatakan aturan tersebut juga akan memberikan beban tambahan bagi konsumen karena pelaku usaha pasti akan melakukan penyesuain tarif pajak hiburan yang tinggi kepada harga final yang diberikan kepada konsumen. Sementara itu, industri jasa hiburan kata Bhima merupakan salah satu sektor yang berkontribusi besar terhadap aktivitas perekonomian. “Amerika Serikat leisure economy juga gara-gara Taylor Swift dan hotel restoran yang ramai saat konser. Indonesia juga pasca pandemi konser di mana-mana, Pemda bikin konser, konser internasional, jadi tolong hati-hati merumuskan pajak hiburan ini. Kalau dalam kondisi darurat seperti sekarang, meskipun diserahkan kepada Pemda masing-masing, tetapi tarif paling minimum sekalipun itu bisa sangat berat,” jelasnya.
Sebelumnya, artis kondang pemilik tempat hiburan Inul Vista menyatakan kenaikan pajak hiburan akan mematikan usahanya. “Coba pajak hiburan cuma 20 persen masih wajar kita pengusaha hiburan juga bisa nafas. Tapi, kalau lebih dari itu bisa mati kita. Belum lagi bayar royalti, bayar maintenance dan lain-lain sewa tempat, apa semua nggak dipikirin tah,” ujar Inul Daratista.
Hal serupa juga ditunjukkan oleh Hotman Paris. Pengacara kondang itu juga kaget melihat surat edaran untuk pajak jasa kesenian dan hiburan yang naik jadi 40 persen. Melalui akun instagramnya dia mengunggah foto surat edaran dan melingkari bagian pajak untuk Jasa Kegiatan dan Hiburan menjadi 40 persen.