SPcom JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mewakili pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan kenaikan tarif pajak hiburan dengan besaran 40 persen hingga 75 persen.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Aturan yang berlaku pada 2024 ini mengatur tarif pajak jasa kesenian dan hiburan umum, makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa parkir dikenakan tarif paling tinggi sebesar 10 persen. Sementara itu, objek jasa hiburan tertentu seperti diskotik, karaoke, klab malam, bar, dan mandi uap atau spa yang dikenakan tarif hingga kisaran 40 persen hingga 75 persen.
“Ya memang kemarin saya sudah dengar (kenaikan tarif pajak hiburan) itu pas saat saya di Bali kemarin. Saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Gubernur Bali dan sebagainya. Jadi kami mau tunda saja dulu pelaksanaannya,” ujar Luhur dalam video yang diunggah di akun media sosialnya, Rabu (17/1/2024).
Luhut menjelaskan aturan undang-undang itu bukan hanya dirancang pemerintah, melainkan diusulkan oleh Komisi XI DPR RI. Maka itu, pemerintah berniat mengevaluasi aturan tersebut demi kepentingan bersama.
“Karena itu dari komisi XI DPR RI kan sebenarnya, jadi itu bukan dari pemerintah. ujug-ujug terus jadi begitu, sehingga kemarin kami putuskan ditunda, kami evaluasi dan kemudian juga ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” tutur Luhut.