Bayu Firlen, Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper Divonis 3 Tahun Penjara

Bayu Firlen hanya ikut menyebarkan video yang sebelumnya sudah tersebar di platform lain

SPcom  JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis untuk Bayu Firlen (BF) dalam kasus penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper. Bayu Firlen divonis 3 tahun penjara. Bayu Firlen memilih untuk tidak mengajukan banding. Dia menerima avonis tiga tahun penjara serta denda Rp 1 miliar dari Majelis Hakim.


“Pengadilan sudah menegakkan keadilan dan sudah menjadikan keputusan yang terbaik untuk di kedua belah pihak. Sehingga dari kita sudah menerima, dari jaksa pun sudah menerima,” kata Rika Sandria Putri selaku kuasa hukum Bayu Firlen saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1).


“Tadi sih saya sudah menanyakan kepada Bayu (soal vonis). Jawabannya dia menerima keputusan ini,” sambungnya, seperti dilansir detikhot. Bayu Firlen dikatakan kuasa hukumnya betul-betul menyesali perbuatannya. Terlebih ia tidak mengenal sosok Rebecca Klopper yang sudah dirugikan karena perbuatannya itu.

“Penyesalan itu yang pertama sebenarnya Bayu itu tidak ada niat jahatnya untuk menyebarkan. Bahkan Bayu nggak kenal dengan Becca, tidak pernah komunikasi, atau Bayu juga tidak pernah hubungi Becca,” tutur Rika Sandria Putri.


Saat video syur mirip Rebecca Klopper itu menyebar, Bayu Firlen diklaim tidak memeras sama sekali. Bayu Firlen hanya ikut menyebarkan video yang sebelumnya sudah tersebar di platform lain. “Dia hanya meng-upload yang sudah ada di YouTube. Jadi Bayu bukan pelaku utama, oleh sebab itu putusan ini adalah putusan terbaik buat Bayu,” pungkasnya. (SP)

Bayu firlenRebecca kloppervideo Syur
Comments (0)
Add Comment