Organisasi Wartawan dan Media di Bengkulu Utara Tegaskan Sikap Profesional Sesuai Undang-undang

SPcom BENGKULU – Sejumlah organisasi wartawan dan media di Bengkulu Utara dengan tegas bersikap profesional sesuai dengan Undang-undang Pers, baik dalam hal kerja jurnalistik maupun kerja sama bisnis dengan instansi.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bengkulu Utara, Ismail Yugo, insan media harus tunduk dan patuh terhadap regulasi yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers.

“Kemitraan dengan sejumlah pihak yang membahas iklan media, kami tunduk dan patuh terhadap regulasi Undang-undang,” kata Ismail, Kamis (18/1/2024).

Pers pada fungsi iklan itu diatur di UU No 40 Tahun 99 tentang Pers. Dalam aturan ini, tak satupun turunan dari Undang-undang itu mengaitkan pihak lain, antara pers dengan organisasi maupun lembaga apapun, meski setara.

Ketua Forum Media Siber Indonesia, Pauziyanto menegaskan, pihaknya menghargai organisasi maupun lembaga yang menjalin kerjasama dengan pihak desa di Bengkulu Utara. Namun, dirinya menentang jika organisasi atau lembaga non Pers mengakomodir iklan media terhadap sejumlah mitra.

“Jangan mengatasnamakan seluruh media. Karena media telah memiliki organisasi tersendiri di bawah naungan Dewan Pers,” tegasnya.

Terkati hal tersebut, Ketua DPC Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia Bengkulu Utara (LAKI), Herman Eryudi mengungkapkan, meski memiliki unsur kesamaan, tugas dan fungsi ormas yang dirinya pimpin berbeda dengan media.

“Tugas kami pengawasan, tidak ngurusin iklan, karena itu itu dapur kawan,” ungkap Herman.

Salah satu pemilik perusahaan media di Kabupaten Bengkulu Utara, UJ Thahar menjelaskan, iklan media yang diakomodir baik kelompok, organisasi ataupun lembaga tertentu akan menciderai insan media.

“Meski berdampingan, LSM jangan ikut campur dengan urusan media. Karena hingga hari ini, media tak pernah ikut campur urusan LSM,” tandasnya.

Sementara Humas Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkulu Utara, Tri Sandy Ramadhani menegaskan, lembaga pemerintahan yang berminat mengadakan kontrak kerja sama memiliki tujuan untuk membantu mempromosikan kegiatan suatu lembaga.

Akan tetapi, ada pula lembaga pemerintahan yang tidak bersedia membuka rubrik serupa ini. Salah satu alasan penolakan kontrak kerja sama itu, untuk menjaga independensi pers agar dapat melaksanakan tugasnya secara sehat dan profesional.

Dewan Pers menyerukan kepada para pengelola media pers agar tidak menjalankan kebijakan redaksional yang diskriminatif terhadap kalangan baik yang mengadakan maupun yang tidak mengadakan kontrak seperti itu.

“Dengan kata lain, narasumber dan objek pemberitaan dari kedua kalangan tersebut tetap diperlakukan secara adil sesuai dengan standar profesional pers dan kode etik jurnalistik. Itu arahan Dewan Pers,” tutupnya.

BengkulumediaPers
Comments (0)
Add Comment