SPcom JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus transaksi ilegal pemufakatan jahat jual beli emas Antam.
Pengusaha di Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar (Jampidsus) Jakarta, Kamis (18/1/2024), kemudian langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dalam rangka mempercepat penyidikan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif pada hari ini status yang bersangkutan kami naikkan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi.
Ia menjelaskan, perkara ini bermula sekitar Maret sampai dengan November 2018, tersangka Budi Said bersama-sama sejumlah oknum berinisial EA, AP, EKA dan MD telah melakukan pemufakatan jahat, merekayasa transaksi jual beli emas.
“Beberapa di antara sejumlah nama tadi merupakan oknum pegawai PT Antam,” kata Kuntadi.
Adapun rekayasa transaksi jual beli emas yang dilakukan tersangka dan beberapa oknum tadi, lanjut Kuntadi, dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT Antam, dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT Antam.
“Padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu (diskon),” kata Kuntadi.
Kemudian, untuk menutupi transaksi ilegal tersebut maka tersangka dan para oknum menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT Antam.
Dijelaskan Kuntadi, PT Antam tidak bisa mengontrol jumlah logam mulia dan jumlah uang ditransaksikan yang mengakibatkan antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan logam mulia yang diserahkan, ada selisih begitu besar.
“Akibat adanya selisih tersebut guna menutupinya, para pelaku selanjutnya membuat surat diduga palsu yang pada pokoknya seolah-seolah bahwa benar transaksi itu sudah dilakukan dan bahwa benar PT Antam ada kekurangan dalam menyerahkan logam mulia,” kata Kuntadi.
Dengan adanya pemufakan jahat oleh tersangka dan para oknum membuat PT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 ton logam mulia atau sekitar Rp 1,1 triliun.
“Adapun pasal yang dilanggar diduga Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipidkor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” kata Kuntadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan kasus ini merupakan perkara baru yang ditangani Jampidsus Kejaksaan Agung sejak Desember 2023.
“Jadi ini kasus baru berdasarkan temuan kami, belum ada satu bulan penyidikan khusus dan langsung kita tetapkan tersangka,” kata Ketut. (SP)