SPcom BENGKULU – Polres Bengkulu Utara menangkap JP (24) dan RE (22), pelaku pencurian mesin kapal nelayan.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Ardian Yunnan menjelaskan, kedua pelaku melakukan pencurian pada 8 Desember 2023, di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Pasar Palik.
Pihaknya bergerak cepat setelah Aliansi Nelayan Tradisional Bengkulu (ANTB) baru melaporkan kejadian tersebut pada Rabu (17/1/2024).
“Kurang 24 jam kita tangkap kedua pelaku dengan barang bukti satu unit mesin kapal bertenaga 40 PK, satu unit motor dan faktur,” ucap Ardian, saat pers rilis, Jumat (19/1/2024).
Dari pengakuan tersangka, pada 7 Desember 2023 keduanya memancing ikan di sekitar TPI Pasar Palik. Kemudian timbul niat mencuri, setelah melihat mesin kapal nelayan yang masih terpasang.
Keduanya membawa kapal tersebut pada tengah malam menjauh sekitar satu mil dari TPI, dan mencopot mesinnya. Sementara kapal nelayan yang sudah tidak bermesin ditinggalkan begitu saja.
Kemudian mereka memasarkan hasil kejahatan itu di media sosial. Mesin kapal bermerek Yamaha tersebut laku terjual seharga Rp 15 juta.
Atas perbuatannya Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dan bisa dipenjara maksimal hingga 7 tahun. (YG4)