Kejari BU Tetapkan Dua Tersangka di Kasus Korupsi Dana PNPM Mandiri Air Napal

SPcom BENGKULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara (BU) menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di UPK Kecamatan Air Napal tahun 2014-2019.

Kasi Intel Kejari BU Ekke Widoto Khahar mengatakan, kedua tersangka yakni AM yang menjabat sebagai Ketua dan H menjabat sebagai Bendahara.

Penetapan keduanya berdasarkan bukti yang sudah dimiliki penyidik. Dimana penggunaan total dana PNPM Mandiri selama lima tahun Rp 2.030.100.000 tidak sesuai Petunjuk Teknis Operasional (PTO).

Dan menggunakan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Mandiri Perdesaan tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain itu diduga adanya pemberian pinjaman Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Program PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Air Napal pada Kelompok yang tidak mengajukan pinjaman (kelompok Fiktif).

Menurutnya, dari hasil tim auditor dari Kejaksaan tinggi (Kejati) Bengkulu langsung, serta pemeriksaan sebanyak 123 saksi. Bahwa atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka menimbulkan kerugian keruangan negara sebesar Rp 1.221.410.800.(YG4)

BengkuluKejaksaanKorupsi
Comments (0)
Add Comment