Jadi Tersangka Film Porno Lokal, Siskaeee Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan

Selama ini, Siskaeee justru telah dua kali mangkir dari panggilan polisi

SPcom JAKARTA – Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee mengajukan penangguhan penahanan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penasihat Hukum Tofan Agung Ginting sebagai penjamin. Sebelumnya Polisi menangkap Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi. Siskaeee ditetapkan tersangka atas kasus industri film porno lokal.

Penangkapan selebgram siskaeee dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjutak. Usai dikabarkan akan ditahan hingga 20 hari kedepan sang selebgram rupanya kembali melakukan upaya penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya.

Hal itu disampaikan langsung Tofan saat bertandang ke Polda Metro Jaya, Kamis (25/1). Dia datang untuk mendampingi Siskaeee menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka. “Hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kita mau sampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya seperti itu,” kata Tofan, seperti dilansir cumi-cumi.com.  

Tofan memastikan, Siskaeee akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Dia pun memberikan jaminan kepada penyidik. “Jaminan itu nanti saya sendiri yang menjaminkan diri saya sebagai pengacaranya untuk Siska tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum,” ujar dia.

Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya terhitung sejak Rabu malam 24 Januari 2024 hingga 20 hari ke depan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkap alasan penyidik menahan Siskaeee.  Ade menyinggung sikap Siskaeee dalam menghadapi proses hukum yang dinilai kurang kooperatif.

 “Karena yang bersangkutan (Siskaeee) sudah 2 (dua) kali mangkir dari panggilan penyidik,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis (25/1). Ade mengatakan, perilaku Siskaeee jelas menghambat pengusutkan perkara. Karena itu, penyidik mempertimbangkan penahanan diperlukan guna kepentingan penyidikan. “Mangkir dari panggilan, Ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara aquo,” ujar dia.

Lebih lanjut, Ade menjelaskan, penahanan terhadap 10 tersangka lain dalam kasus ini belum diperlukan karena kooperatif selama dalam proses penyidikan atau pemeriksaan atau permintaan keterangan yg dilakukan oleh penyidik terhadap para tersangka. “Sehingga penyidik memandang sementara ini tidak diperlukan upaya penahanan terhadap tersangka lainnya. Upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan,” ujar dia. (SP)

film pornopenangguhan penahananPolda Metro JayaSiskaeee
Comments (0)
Add Comment