Dijemput Paksa Polisi, Siskaeee Revisi Poin Gugatan Praperadil

“Ada permohonan yang kami tambah, itu masih kami rahasiakan karena kami punya bukti baru,” ucap Tofan Agung Ginting.

SPcom JAKARTASiskaeee mencabut gugatan pra peradilan yang dia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut dilayangkan sang selebgram usai dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus film porno Kramat Tunggak karya rumah produksi Kelas Bintang

Namun rupanya cabutan tersebut bukan permanen, pasalnya pihak Siskaeee akan kembali mengajukan gugatan pra peradilan yang baru. “Kami hari ini ingin mencabut gugatan untuk memperbaiki seluruh narasi-narasi yang ada di gugatan tersebut. Mungkin besok atau lusa kami akan memasukan atau daftar kembali,” ujar Tofan Agung Ginting, pengacara Siskaeee saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/1).

Tofan menjelaskan bahwa ada beberapa tulisan yang perlu ditambah dalam poin gugatan pra peradilan kliennya. Salah satunya adalah soal penangkapan paksa Siskaeee oleh pihak Polda Metro Jaya pada 24 Januari lalu. “Ada beberapa alasan yang kami kira sangat penting karena di tanggal 24 Januari klien kami Siskaeee telah ditangkap melalui upaya paksa penyidik Polda Metro Jaya,” kata Tofan, seperti dilansir suara.com.

“Ada permohonan yang kami tambah, itu masih kami rahasiakan karena kami punya bukti baru,” ucapnya menyambung.  Di sisi lain selebgram 25 tahun itu kini tengah ditahan di rutan Polda Metro Jaya sejak ditangkap. Siskaeee ditahan dengan alasan menghambat proses penyidikan karena beberapa kali mangkir dari jadwal pemeriksaan. (SP)

film pornoPra peradilanrevisiSiskaeeeTersangka
Comments (0)
Add Comment