Kalah di Praperadilan, KPK Siapkan Langkah Hukum Kasus Wamenkumham 

SPcom JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersiapkan langkah hukum selanjutnya setelah kalah dalam sidang praperadilan penetapan tersangka dugaan suap dan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Pada prinsipnya sikap kita semua terhadap setiap putusan Majelis Hakim itu menghormatinya, termasuk dalam sidang praperadilan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Wamenkumham EOSH,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (31/1/2024).

Ali mengatakan KPK akan menunggu risalah putusan lengkap sidang praperadilan tersebut. KPK akan mempelajari putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“KPK akan menunggu risalah putusan lengkap sidang praperadilan ini lebih dahulu untuk kami pelajari guna menentukan langkah-langkah hukum berikutnya,” imbuhnya.

Ali mengatakan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, KPK telah memiliki dua alat bukti yang cukup. “Objek sidang praperadilan ini hanya menyangkut sisi syarat formil, sehingga tentu tidak menyangkut substansi atau materi pokok perkaranya,” ucapnya.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej dalam sidang hari ini. Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.

Eddy Hiariej sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana, selaku asisten pribadi Eddy. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining), Helmut Hermawan, senilai total Rp 8 miliar.

Eddy Hiariej dua kali mengajukan permohonan praperadilan terhadap status tersangkanya. Praperadilan Eddy yang pertama dicabut lantaran permohonan itu diajukan bersama Yosi dan Yogi selaku pemohon.Kemudian, Eddy kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk kedua kalinya, di mana hanya dia yang menjadi pemohon dalam gugatan tersebut.

Edward Omar Sharif HiariejGratifikasiKasus SuapKPKwamenkumham
Comments (0)
Add Comment