SPcom JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali pada hari ini, Rabu (31/1). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
“Betul, sudah dilakukan penggeledahan termasuk kantor BPPD dan rumah pihak terkait perkara tersebut,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (31/1).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyatakan tim penyidik menemukan sejumlah dokumen pemotongan insentif pajak dan bukti elektronik dari penggeledahan dimaksud.
“Semua yang ditemukan pada proses dimaksud segera disita sebagai barang bukti,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK memastikan bakal mendalami lebih lanjut dugaan keterlibatan Bupati Sidoarjo dalam kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di BPPD.
Menurut KPK, potongan dana insentif pajak yang diduga melibatkan tersangka Kasubag Umum BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati diperuntukkan untuk kepentingan bupati.
“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo [Ahmad Muhdlor Ali],” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron,Senin (29/1).
Besaran pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo di tahun 2023 sejumlah Rp1,3 triliun. Atas perolehan tersebut, ASN di BPPD mendapatkan dana insentif. Menurut KPK, Siska secara sepihak memotong dana insentif tersebut.
Terdapat potongan sebesar 10 persen sampai dengan 30 persen dari para ASN di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo. Khusus tahun 2023, Siska menerima potongan dana insentif sebesar Rp2,7 miliar.
“Sebagai bukti permulaan awal, besaran uang Rp69,9 juta yang diterima SW [Siska Wati] akan dijadikan pintu masuk untuk penelusuran dan pendalaman lebih lanjut,” ungkap Ghufron.
Kasus tersebut terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim KPK di Sidoarjo pada Kamis, 25 Januari 2024. Siska bersama 10 orang lainnya ditangkap tim KPK dalam operasi senyap tersebut. (SP)