Spcom JAKARTA – Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) bakal mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang merujuk pada pasal 58 ayat 2 pada pekan depan.
Judicial review ini sebagai bentuk protes keras para anggota asosiasi tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan yang ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
Ketua Umum GIPI, Hariyadi Sukamdani mengatakan perkembangannya saat ini dari para kuasa hukum sedang melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap laporan.
“Pokoknya kita akan masukin (ke Mahkamah Konstitusi). Saya sudah terima draft kedua dari lawyer ada sedikit koreksi, harapan kita sesegera mungkin, karena saya lihat sudah cukup bagus, banyak masukan, jadi mudah-mudahan kalau saya rasa minggu ini tidak terkejar mungkin awal minggu depan. Kalau tidak Senin, Selasa,” jelasnya di Jakarta, Rabu (31/1/2024).
Ia menambahkan tujuan dari gugatan ini sudah bulat yaitu untuk membatalkan pasal 58 ayat 2. Karena menurutnya, pasal tersebut secara keseluruhan bermasalah dan berpotensi mematikan lini usaha di sektor jasa hiburan seperti diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap atau spa.
“Kita fokus itu saja karena masalahnya di situ, tujuan kita membatalkan UU itu,” pungkasnya.