Ex Kabinda Papua Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen

SPcom SORONG – Penyidik Reskrim Polresta Polresta Sorong Kota menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara atas perkara itu.

“Ya, memang benar, kami sudah melakukan gelar perkara dugaan pemalsuan dokumen, dan sudah menetapkan tersangka,” ungkap Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto.

Dalam perkara tersebut, ada tiga dari empat orang terlapor yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh telah penyidik.

Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni mantan Kepala BIN Daerah (Kabinda) Provinsi Papua Barat berinisal JW, kemudian mantan Kepala BPN Kota Sorong berinisial YS dan istri mantan kepala BPN Kota Sorong berinisial EM.

“Ada tiga tersangka berinsial JW, YS dan EM, ” ujar Kapolresta.

Sedangkan satu terlapor berinsial VN, Kapolres sampaikan masih ditangguhkan penetapan tersangkanya, dikarenakan yang bersangkutan tengah mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif dalam pemilihan umum serentak pada 14 Februari 2024.

“Untuk VN kita belum tetapkan tersangka, karena yang bersangkutan sementara berposisi sebagai Caleg. Nanti setelah pemilu baru kita lakukan pemeriksaan kembali dan atau menetapkan status terhadap yang bersangkutan, ” ujar Kapolresta.

Untuk ketiga tersangka, menurut Kapolresta telah dilakukan pemanggilan oleh penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Dokumen yang dipalsukan terkait dengan dokumen pertanahan , sertifikat tanah, ” ungkap Kapolresta.

Lebih lanjut Kapolresta mengatakan dari laporan yang diterima pihak Kepolisian ada 3 dokumen yang dipalsukan, namun pihak penyidik baru menemukan satu dokumen yang dipalsukan. Pihak penyidik masih terus mendalami dokumen lainnya yang diduga dipalsukan.

“Kami masih terus mendalami. Dan nanti kami akan terus sampaikan perkembangannya, ” kata Kapolresta.

Dalam perkara tersebut para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 264 ayat 1 dan 2 dan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Arifal Utama menyebutkan dalam perkara tersebut penyidik telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi termasuk didalamnya saksi ahli. (SP)

Kabinda papua baratPapua BaratPemalsuan dokumenSorongTersangka
Comments (0)
Add Comment