Pemkab BU Kaji Pembentukan Tiga BLUD Terkait UU HKPD

SPcom BENGKULU – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) sedang melakukan kajian dalam pembentukan tiga Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Konsultasi akan dilakukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait penyesuaian dalam penerapan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) .

Asisten I Setdakab BU, Rahmat Hidayat menjelaskan, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang rencananya ditingkatkan menjadi BLUD yakni, UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan, UPTD Metrologi Dinas Perdagangan dan UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup.

Menurut Rahmat, pihaknya akan berkonsultasi terkait retribusi layanan yang ada di tiga UPTD tersebut nantinya setelah menjadi BLUD. Yakni pelayanan laboratorium uji kadar air, tera ulang timbang dan uji KIR.

“Berdasarakan hasil rapat tadi, hal ini harus ada dasar hukumnya terhadap pembentukan BLUD terkait dengan tarif di tiga layanan yang berada di 3 OPD tersebut. Dan tadi sudah disepakati hal ini akan dikoordinasikan terlebih dahulu ke pihak Dirjen BLUD Kemendagri,” ujar Rahmat, Senin (5/2/2024).

Sementara itu, Kabag Hukum Setdakab BU, Irsaliyah Yurda, menyampaikan, berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2023 tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi daerah (PDRD) Bengkulu Utara, yang menjadi turunan UU HKPD, menyatakan bahwa uji KIR kendaraan bermotor termasuk ke dalam layanan yang tidak dapat menarik tarif layanan.

Maka dengan ini, agar lebih meyakinkan langkah Dinas Perhubungan termasuk 2 OPD lainnya dalam proses pembentukan BLUD akan dikoordinasikan ke Dirjen BLUD Kemendagri. Hal ini untuk memastikan agar pembentukan BLUD tidak menyalahi aturan dalam hal ini penetapan tarif layanan.

“Jika nantinya terdapat celah aturan yang memperbolehkan menetapkan tarif layanan pada Uji KIR, maka pembentukan BLUD secara otomatis dapat kita lakukan. Karena Perda PDRBD tidak dapat dilakukam perubahan sebelum berjalan minimal 2 tahun sejak diberlakukan,” pungkasnya.(YG4)

BengkuluPajakRetribusi
Comments (0)
Add Comment