Polemik Noreg RAPBD BU 2024, Pemprov Bengkulu: Ada 355 Sub Kegiatan Tak Sesuai KUA-PPAS

SPcom BENGKULU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akhirnya buka suara terkait polemik belum terbitnya Nomor Registrasi (Noreg) untuk RAPBD Kabupaten Bengkulu Utara 2024 ini.

Dalam rangka memberikan penjelasan yang lebih komprehensif terkait pernyataan tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan klarifikasi melalui surat berbentuk file pdf yang diterima media ini, Selasa (13/2/2024).

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu. “Oh ya maaf sdng padat agenda . Klarifikasi di atas benar pernyataan kami dari provinsi,” tulis Haryadi melalui pesan singkat WhatsApp

Menurut narasi yang diterima tersebut menjelaskan ketentuan Pasal 216 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Evaluasi terhadap Raperda APBD merupakan bagian dari tugas Gubernur dalam pengawasan keuangan daerah. Proses evaluasi ini diatur lebih lanjut dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2021.

Selanjutnya, Raperda APBD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024 telah diterima secara lengkap pada tanggal 20 Desember 2023. Evaluasi dilakukan dalam batas waktu 15 hari kerja, dengan batas akhir pada tanggal 12 Januari 2024.

Evaluasi tersebut telah diselesaikan dan ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Nomor A.16 BPKD tanggal 12 Januari 2024. Ada sembilan poin penting dalam evaluasi tersebut di antaranya adalah adanya alokasi anggaran belanja penunjang lebih besar dibandingkan dengan alokasi anggaran belanja pokok pada masing-masing sub kegiatan.

Selain itu Pemkab BU belum memenuhi alokasi anggaran belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40%; Terdapat pendanaan sub kegiatan yang tidak memiliki korelasi langsung dengan keluaran sub kegiatan; dan Terdapat ketidak-konsistenan 355 anggaran sub kegiatan antara RKUA PPAS dengan Raperda APBD BU tahun anggaran 2024.

Pemkab BU pun telah melakukan dua kali revisi dan menyisakan satu poin yang belum. Padahal hal tersebut cukup penting terkait perbedaan besarnya anggaran sub kegiatan.

“Berdasarkan hasil evaluasi, masih terdapat 355 sub kegiatan sesuai dengan data pada Lampiran VIII Raperda APBD yang tidak konsisten anggarannya antara KUA PPAS dan Raperda APBD yang belum ditindaklanjuti,” tertulis di surat tersebut.

BACA: APBD Belum ‘Cair’, Kades di Bengkulu Utara Ketar Ketir

Sehingga Pemprov Bengkulu pada 1 Februari 2024 menyampaikan kembali kepada Pemkab Bengkulu Utara untuk menindaklanjuti catatan evaluasi yang belum ditindaklanjuti tersebut sebagai syarat memperoleh nomor registrasi
perda.

Namun bukannya memperbaiki poin tersebut, Pemkab BU malah bersurat kepada Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Sampai akhirnya pihak Kemendagri bersurat kepada Pemprov Bengkulu untuk menerbitkan Noreg untuk kegiatan ‘Belanja Mendesak’ di APBD Bengkulu Utara tahun 2024.

BACA: Pemkab BU Ungkap Keanehan Pemprov Yang ‘Segel’ APBD 2024

Meskipun begitu, belum juga ada penjelasan program mana saja yang masuk ‘Belanja Mendesak’ di 355 sub kegiatan oleh Pemkab Bengkulu Utara kepada Pemprov Bengkulu. Sehingga Pemprov Bengkulu belum bisa mengeluarkan Nomor Registrasi untuk RAPDB BU 2024.

Ini mengacu pada Pasal 26 Permendagri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata cara Evaluasi Raperda APBD, berlaku ketentuan pemberian nomor registrasi perda yang diatur pada Pasal 101 Permendagri 102 Tahun 2018 tentang Perubahan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.(YG4)

anggaranAPBD
Comments (0)
Add Comment