KPU Beri Santunan Bagi Anggota KPPS yang Meninggal di Pemilu 2024

SPcom JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan memberikan santunan kepada Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 yang dilaporkan meninggal dunia.

KPU mengaku sampai saat ini masih mendata jumlah petugas KPPS yang meninggal saat menjalankan pemungutan suara Pemilu 2024. Biaya santunan yang akan diberikan itu sebesar Rp 36 juta.

“Iya disiapkan santunan,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Sabtu (17/02/2024).

Hasyim mengatakan santunan kecelakaan kerja yang meninggal dunia bagi penyelenggara badan ad hoc Pemilu tersebut telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Selain itu, secara teknis juga diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

“Untuk besaran santunan sebesar Rp36.000.000 dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000,” kata dia.

Tidak hanya untuk KPPS, aturan tersebut juga berlaku apabila ada badan adhoc lainnya yang meninggal dunia. Berikut santunan kecelakaan kerja Badan Ad Hoc Pemilu 2024
Meninggal: Rp36.000.000
Cacat Permanen: Rp30.800.000
Luka Berat: Rp16.500.000
Luka Sedang: Rp8.250.000
Bantuan Biaya Pemakaman: Rp10.000.000

Sebelumnya, KPU mencatat ada 35 orang meninggal dunia setelah menjalankan tugas proses penghitungan suara Pemilu 2024. KPU menjabarkan 23 di antaranya anggota KPPS.

“Data kematian dan sakit Badan Ad hoc periode tanggal 14-15 Februari 2024 update data, 16 Februari 2024, pukul 18.00 WIB meninggal 35 orang dengan rincian KPPS 23 orang,” ucapnya.

Hasyim mengatakan dari 35 orang itu juga di antaranya 3 panitia pemungutan suara (PPS) dan 9 petugas perlindungan masyarakat (linmas). Data itu diperbarui hari ini per pukul 18.00 WIB.

“(Data kematian) 3 orang PPS, linmas 9 orang,” kata Hasyim. (SP)

Anggota kppsKPUMeninggal Duniapemilu 2024Santunan
Comments (0)
Add Comment