Pria Nekat Jual Sabu Demi Biaya Istri Operasi Kanker

SPcom BANGKALAN – Seorang pria berinisial AL (42) harus bisa pertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, usai diketahui oleh Kepolisian Resort Bangkalan atas kepemilikan barang haram yaitu Narkotika jenis sabu-sabu siap edar yang memiliki berat keseluruhan 48,1 gram.

Pria yang diwanti-wanti Polisi sebagai pengedar barang haram yang memiliki nilai taksir jual puluhan juta rupiah tersebut, berhasil tersergap dikediamannya Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan Madura, Jawa Timur.

Dari keterangan AL saat diinterogasi pihak Kepolisian, bahwa hasil dari upaya dugaan bisnis peredaran sabu-sabu yang digelutinya beralibi untuk biaya pengobatan operasi kanker payudara yang diderita istrinya.

“Jadi, alasan tersangka AL. bahwa penghasilan dari uang penjualan sabu-sabu untuk biaya operasi istri yang menderita penyakit kanker payudara,” ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, Minggu (18/02/2024).

“Selain itu, sedikit dari uang penghasilannya juga dipakai untuk kebutuhan makan sehari-hari serta membayar pinjaman (hutang),” sambungnya.

Terkait asal usul sabu-sabu seberat 48,1 gram yang diakui milik tersangka AL, sebelumnya memiliki berat 50 gram. Namun, sisanya sudah laku terjual kepada pelanggannya per plastik klip kecil seharga 450 ribu rupiah.

“Sedangkan untuk sabu-sabu itu sendiri, menurut pengakuan tersangka AL didapat dari seorang rekannya berinisial MS yang ada di Surabaya,” jelas Pak Febri sapaan akrabnya.

Pak Febri menambahkan, MS tetap dilakukan pengejaran oleh Opsnal Satreskoba Polres Bangkalan. Bahkan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kepada tersangka AL kita jeratkan dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (SP)

BangkalanKankerMaduraNarkobaPriasabu
Comments (0)
Add Comment