Heboh! Ketua KPPS Diduga Coblos 5 Surat Suara, Bawaslu: Lakukan PSU

SPcom SERANG – Seorang ketua KPPS di Kota Serang diduga mencoblos lima surat suara pemilih yang tidak datang ke TPS. Bawaslu Kota Serang merekomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kedua TPS berada di TPS 21 Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen dan TPS 24 Kelurahan sepang, Kecamatan Taktakan Kota Serang.

Komisioner Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi PSU ini ke KPU Kota Serang.

“Kita dahulukan PSU-nya dulu karena kata KPU informasinya serentak tanggal 21 Februari,” kata Fierly, Minggu (18/2/2024).

Ia menjelaskan, untuk temuan kasus pelanggaran di TPS 21 Kelurahan Bendung, KPPS setempat melakukan pencoblosan milik lima pemilih yang tidak hadir namun dicatat seolah datang saat pemilihan. Pencoblosan itu diduga dilakukan oleh Ketua KPPS.

Mereka adalah pemilih yang diketahui tengah sakit, pemilih yang berada di Lampung, pemilih yang sudah meninggal dunia, pemilih yang sedang berada di Jakarta.

“Infonya ketua KPPS yang mencoblos, ya itu kita sedang dalami karena ketua KPPS sejak saat itu sulit ditemui bahkan tidak ada di rumah hp juga mati,” katanya.

Sementara, untuk kasus di TPS 24 Kelurahan Sepang terkait temuan pelanggaran yakni ditemukan pemilih di luar DPT dan DPTB yang menggunakan hak pilihnya. Ada sebanyak 15 pemilih yang menyalurkan hak suara tanpa keterangan Surat Pindah Memilih (SPM).

Ke-15 pemilih KTP itu di antaranya pemilih dari Tasikmalaya, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Jawa Tengah. Oleh KPPS, mereka katanya dimasukkan dalam pengguna hak pilih DPK. Saat pemilihan itu, KPPS keliru memahami konsep DPK.

“Mereka memahaminya domisili itu ya tempat tinggal sekarang memang tempat tinggal di Safira (Kota Serang) tapi kan KTP-nya masih di Tasik di Jateng. Fatal memang yang di 24 ini,” katanya. (SP)

BawasluKetua kppsPSUSerang
Comments (0)
Add Comment